Bawa Pulang Buronan Adelin Lis, Kejagung Bersiaga di Singapura
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, bergerak cepat untuk memulangkan buronan kelas kakap, Adelin Lis, dari Singapura ke Jakarta.
“Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana, untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (16/6/2021) malam.
Leonard membenarkan, informasi penangkapan Adelin Lis, yang tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, pada Maret 2021. Adelin Lis tertangkap, ketika memasuki Singapura. Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat, bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura, agar mau mendeportasi Adelin Lis, yang pernah dua kali melarikan diri.
“Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” kata Leonard.
Adelin Lis, merupakan buronan sejak 2008. Dia bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol. Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis, dari Singapura. Pengalaman di 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing, kemudian melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura, untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.