Walkot Bekasi Ingatkan Operasi Ketupat Jaya Dilakukan Humanis
Editor: Koko Triarko
“Kemudian jalur tikus juga akan tetap dilakukan pengawasan secara ketat selama 24 jam oleh polsek masing-masing,” kata Kapolres.
Agomerasi masih diperbolehkan, namun dengan pengecekan secara ketat. Bila kedapatan ada indikasi mudik atau travel, akan diambil tindakan tegas. Bahkan, saksi pidana menanti bagi travel gelap.
Polres Metro Bekasi Kota juga melibatkan Dai Kamtibmas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak melakukan mudik.
“Kalau sudah ulama yang bicara, mudah-mudahan dapat didengar oleh umat,” pungkasnya.
Pemberlakuan penyekatan juga akan dipantau oleh petugas dengan beberapa prosedur, seperti penggunaan SIKM, Surat Rapid atau Vaksin dan beberapa ketentuan yang sudah menjadi pelarangan mudik saat jelang hari raya.
Aparatur Dilarang Open House
Dalam kesempatan itu, Rahmat Effendi juga mengimbau seluruh aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama pada bulan suci Ramadan dan pelarangan open house/ halalbihalal pada hari raya Idulfitri 1442 H.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 800/3574/BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Suci Ramadan dan Pelarangan Open House/ Halalbihalal pada hari Raya Idulfitri 1442 H/ Tahun 2021.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti, ditambah lima orang selama bulan Ramadan 1442 H/ Tahun 2021, dan Aparatur dilarang melakukan open house/ halalbihalal dalam rangka hari raya Idulfitri 1442/Tahun 2021.