PGRI Jateng Harap Persoalan PPDB 2020 tak Terulang Kembali

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah berharap persoalan yang terjadi pada tahapan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2020/2021 di Jateng, tidak terulang kembali pada PPDB TA 2021/2022.

Tahun lalu, persoalan muncul mulai dari piagam kejuaraan palsu, zonasi, kartu keluarga (KK) hingga surat keterangan domisili (SKD). Hal terakhir yang disebutkan, menjadi yang paling mencolok. Tercatat, dari 13.834 calon siswa yang menggunakan SKD, ada 1.007 calon siswa yang mencabut berkas SKD mereka, karena terindikasi asli tapi palsu.

“Kita berharap, pemerintah dalam hal ini Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, bisa mengantisipasi, agar persoalan serupa yang terjadi pada tahun lalu tidak terjadi kembali. Ini menjadi upaya kita bersama, agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan secara akuntabel, transparan dan jujur,” papar Ketua PGRI Jateng, Dr Muhdi SH MHum, saat dihubungi di Semarang, Kamis (20/5/2021).

Termasuk dengan memperketat pengawasan dalam proses verifikasi dan validasi berkas pendaftaran, sehingga persoalan yang terjadi tahun lalu tidak terulang.

“Termasuk kami juga mengimbau kepada para orang tua wali murid, agar berintegritas serta jujur dalam mengikuti proses pendaftaran sekolah. Berikan data yang benar saat mendaftar sekolah, karena kalau masuknya saja dengan cara tidak benar, tentu tidak bagus juga untuk anak,” terangnya.

Persoalan integritas ini menjadi perhatian pihaknya, sebab sudah beberapa kali terjadi. “Dulu pada PPDB 2018/2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi persoalan, sampai ada satu sekolah yang seluruh siswa baru menggunakan SKTM agar bisa diterima. Lalu 2020/2021 ada persoalan SKD aspal sebagai pengganti KK, agar bisa masuk dalam zonasi. Tujuannya juga agar bisa diterima di sekolah tujuan. Ini yang harus menjadi perhatian kita,” tandasnya.

Lihat juga...