PGRI Flotim Sesalkan Kejadian Pengawas Sekolah Turun Jabatan

Editor: Makmun Hidayat

LARANTUKA — PGRI Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menyesalkan adanya kejadian penurunan status menjadi guru setelah enam kepala sekolah didorong mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) dan dilantik menjadi pengawas sekolah dengan surat keputusan (SK) Bupati Flotim.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur, Maksimus Masan Kian saat dihubungi Cendana News, Kamis (20/5/2021), menjelaskan, setelah dilantik menjadi pengawas sekolah, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur kaget karena di regulasi ada pembatasan usia pengawas sekolah.

Pengawas sekolah, kata Maksi, harusnya berumur 55 tahun dan keenam guru ini usianya telah melewati ketentuan tersebut sehingga SK Bupati pun dibatalkan dan keenamnya diturunkan menjadi guru.

“Ini sangat memprihatinkan. PGRI punya batasan kewenangan sehingga kiranya sekda dan bupati Flores Timur perhatikan juga hal-hal seperti ini, sebab fatal jika terus terjadi,” tegasnya.

Ketua PGRI Flores Timur, Maksimus Masan Kian saat ditemui di rumahnya, Selasa (18/5/2021). -Foto: Ebed de Rosary

Maksi menyarankan adanya evaluasi dari kejadian yang memalukan ini dan harus menindak tegas  oknum pegawai yang minim pemahaman regulasi sehingga mengorbankan para guru.

Ia mencontohkan, Ibu Ribka selaku guru ASN yang terus mengajar selama 10 bulan padahal sudah pensiun juga terjadi akibat pegawai tidak memahami adanya perubahan regulasi.

“Guru tersebut tidak memaksa diri harus mengajar hingga usia 60 tahun atau menuntut pensiun 60 tahun. Murni dia tidak tahu menahu tentang regulasi yang menyatakan dia akan pensiun di usia 58 tahun,” terangnya.

Lihat juga...