Pemprov Jateng Izinkan Salat Id Berjamaah di Zona Hijau dan Kuning

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo – Foto Ant

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama, hanya mengizinkan pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah di tempat ibadah, pada daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

Dan pelaksanaanya harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. “Dan kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Salat Idulfitri, yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau,” kata Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara daring di Semarang, Senin (3/5/2021).

Masyarakat di daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah, dilarang melaksanakan Salat Id di tempat ibadah, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan COVID-19. Terkait dengan hal itu, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng, dalam hal memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan Salat Id berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

Pemetaan akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag, mulai dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. “Kami akan petakan dari yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan Salat Idulfitri, seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menjelaskan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan Salat Idulfitri secara berjamaah. “Iya, ke depan ini kami petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah. Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning, pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Lihat juga...