Nekat Lakukan Perjalanan, Sejumlah Mobil Pemudik di Badung-Bali Diminta Putar Balik
BADUNG – Sejumlah kendaraan pribadi dan pemudik, diminta putar balik oleh petugas Ops Ketupat Agung 2021, di sepanjang jalan menuju Kabupaten Singaraja dan Terminal Mengwi, Badung, Bali. Kebijakan tersebut dilakukan, seiring ditetapkannya larangan mudik lebaran pada 6 Mei-17 Mei 2021.
“Dari penyekatan pada (8/5/2021) pukul 01.00 Wita, diperoleh hasil memutar balik lima kendaraan yang terdiri dari tiga mobil pick up dan dua kendaraan pribadi, dengan jumlah penumpang keseluruhan 25 orang,” Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, Minggu (9/5/2021).
Kegiatan penyekatan dilakukan di Jalan Raya Mengwitani, dengan menyasar kendaraan bus, mobil travel, truk, mobil box, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, yang dicurigai mengangkut pemudik. Hal itu guna mengantisipasi pemudik yang melintas menuju Pulau Jawa.
Pada Sabtu (8/5/2021) pukul 09.00 Wita, sebanyak 50 kendaraan besar dan pribadi, serta 85 kendaraan roda dua telah diperiksa. Hasilnya, dua pengendara roda dua yang tidak dilengkapi surat keterangan tes cepat COVID-19 sehingga akhirnya diminta putar balik. “Pemeriksaan dilakukan setiap hari, setiap waktu dengan tim gabungan, namun untuk Minggu (9/5/2021) belum ada ditemukan pengendara atau pemudik yang diminta putar balik,” tandasnya.
Pengetatan bagi masyarakat selama larangan mudik lebaran 2021 ini dilakukan, sesuai Surat Edaran No.13/2021, beserta adendumnya mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Sebelumnya, pada Jumat (7/5/2021)], ada dua mobil travel dengan masing-masing jumlah penumpang delapan orang, juga diminta putar balik setelah dipastikan akan melakukan perjalanan mudik. Selain dua mobil travel, juga ada pemudik yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen.