Masa Peniadaan Transportasi di Babel Diperpanjang
PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperpanjang kebijakan peniadaan transportasi antarpulau jalur laut dan udara, guna mengantisipasi potensi penularan dan masuknya varian baru Covid-19 di negeri serumpun sebalai itu.
“Mulai hari ini hingga 31 Mei 2021, kebijakan peniadaan transportasi laut dan udara diberlakukan kembali,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Prayitno, di Pangkalpinang, Rabu (26/5/2021).
Ia mengatakan, perpanjangan masa berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan ini, mengingat dan memperhatikan terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatra.
“Ini sebagai upaya pengendalian kasus dan deteksi dini terhadap potensi penularan dan masuknya mutasi serta varian baru Covid-19 di Pulau Bangka dan Belitung, yang masih bebas dari varian baru virus Corona itu,” ujarnya.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengimbau dan meminta kepada mereka yang kembali dari libur lebaran dan mudik agar melakukan karantina mandiri sekurang-kurangnya 5 x 24 jam (5 hari) di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing, untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan rumah maupun tempat kerja.
“Kami pun tak bosan-bosannya mengimbau dan mengajak pemerintah daerah serta menggarisbawahi, bahwa kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah cara paling sederhana dan mudah serta murah agar kita dan orang-orang di sekitar kita tidak terpapar Covid-19,” katanya.