Korupsi Uang Parkir, Kepala Pasar Kumbasari Divonis 3 Tahun Penjara
Dalam berkas tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi terdakwa dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.
Awalnya, sejak menjabat menjadi Kepala Unit Pasar Kumbasari di 2018, terpidana, meminta kepada beberapa anggotanya yang bertugas memungut retribusi parkir dan kemudian menyisihkan uang hasil penerimaan jasa retribusi parkir di area Pasar Kumbasari.
Saksi pertama, I Ketut Arianta, menyisihkan penerimaan retribusi parkir Rp100.000 perhari, yang dikumpulkan dari pengunjung pasar yang tidak menerima karcis parkir. Setelah terkumpul sebanyak Rp3 juta lalu saksi memberikan kepada terdakwa.
Selanjutnya terdakwa meminta saksi, I Ketut Arianta, untuk menaikkan jumlah uang yang disisihkan menjadi Rp200.000. Sehingga setiap bulannya terdakwa Rp6 juta dari hasil uang parkir yang disisihkan. Penyisihan secara rutin setiap bulan tersebut terjadi sampai Mei 2019, atau berjumlah Rp99 juta.
Saksi kedua, I Kadek Suparta, juga menyisihkan uang retribusi parkir setiap harinya sebesar Rp30.000, kemudian dikumpulkan satu bulan menjadi Rp900 ribu sampai dengan bulan Mei 2019 tercatat ada Rp9 juta. Saksi ketiga, I Nyoman Sudarmika, telah menyisihkan dan menyerahkan uang retribusi parkir tiap bulan kepada terdakwa sebesar Rp3 juta. Pemberian kepada terdakwa dilakukan sebanyak 15 kali, sejak awal tahun 2018 sampai dengan 28 Mei 2019 dengan jumlah Rp45 juta.
Saksi terakhir, I Putu Karya, menyisihkan uang retribusi parkir tiap bulannya sebanyak Rp250.000 sampai Rp300.000, dan telah dilakukan 15 kali dengan total keseluruhan Rp4.500.000 juta. (Ant)