Korupsi Uang Parkir, Kepala Pasar Kumbasari Divonis 3 Tahun Penjara
DENPASAR – Kepala Unit Pasar Kumbasari, Denpasar, Bali, I Made Alit Nuada, divonis penjara tiga tahun, karena terlibat dalam kasus korupsi retribusi parkir di Pasar Kumbasari, Denpasar.
Kasus korupsi tersebut, dinilai telah merugikan negara sebesar Rp157.500.000. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Alit Nuada, dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sejumlah Rp50 juta subsider dua bulan penjara,” kata majelis hakim yang dipimpin, I Wayan Gede Rumega, dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (20/5/2021).
Dalam persidangan, terdakwa diminta membayarkan dana pengganti retribusi parkir sebesar Rp157.500.00 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya, apabila terdakwa juga tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Perbuatan terdakwa tersebut tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Denpasar, Desi Purnani Adam, menyatakan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU menyatakan, memilih masih pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur Rianita Dharmawati, meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dalam Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.