Kejagung Sita 297,2 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro

JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menyita aset tanah seluas 297,2 hektare di Sumbawa Besar milik  Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri.

“Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 meter persegi (m2), yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).

Leonard menyebutkan, penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194/ Pen.Pid/ 2021/ PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/ atau bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard.

Sementara itu Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebutkan tanah tersebut berupa tanah kosong dimiliki Benny bersama adiknya, Teddy Tjokrosaputro, diproyeksikan untuk perumahan.

“Nilainya masih ditaksir sekitar Rp30 miliar, sementara dari harga ini,” kata Febrie.

Lihat juga...