Hadapi Arus Balik, Pemerintah Terapkan Random dan Mandatory Check COVID-19
Editor: Maha Deva
JAKARTA – Pemerintah, memutuskan untuk menerapkan kebijakan Random-Test COVID-19 dan Mandatory-Check COVID -19, sebagai upaya pencegahan peningkatan kasus COVID-19 pasca libur lebaran.
“Random-Test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa Provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta. Sedangkan Mandatory-Check, untuk pelaku perjalanan dari Sumatera menuju Jawa dan Jakarta. Mulai berlaku hari ini, 15 Mei 2021,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam talkshow Satgas COVID-19, Sabtu (15/5/2021).
Airlangga mengatakan, informasi dari Kemenhub, sudah lebih dari 1,5 juta orang melakukan perjalanan keluar Jakarta. Karenanya, perlu diantisipasi kondisi sekembalinya mereka pasca berlibur.
“Semua Gubernur di Sumatera dan Jawa, diminta mengambil tindakan, untuk mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19, dengan melakukan pemeriksaan secara ketat dokumen RT-PCR atau Swab test Antigen atau Genose, bagi setiap pelaku perjalanan arus balik, di pos penyekatan dan titik pengecekan. Di Lampung dibentuk Satgas Khusus Penanganan Arus Balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, untuk melakukan mandatory-check terhadap dokumen RT-PCR atau Swab Test Antigen atau Genose bagi setiap pelaku perjalanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni,” jelas Airlangga.
Pelaku perjalanan pasca Idulfitri 1442 Hijriah, dengan hasil positif COVID-19, wajib diisolasi di tempat yang disediakan oleh Satgas di Daerah. Atau dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat. “Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan untuk ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta,” tandas Airlangga.