Pantai di Lampung Ditutup, Ratusan Wisatawan Diputar Balik

Editor: Maha Deva

LAMPUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Lampung diterapkan dengan menutup sejulah obyek wisata. Imbasnya, ratusan wisatawan yang akan menuju sejumlah pantai di Lampung seperti, Sebalang, Tanjung Selaki, Pasir Putih diputar balik.

Hermansah, salah satu warga Bandar Lampung menyebut, pergerakan ratusan warga terhenti di perbatasan Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Hermansah hendak berlibur ke Pantai Tanjung Selaki. Ia mengaku tidak tahu, jika destinasi wisata ditutup sementara dan akhirnya diminta untuk putar balik, membatalkan agenda berlibur. Kondisi tersebut terjadi di hari ketiga lebaran. Usai bersilaturahmi, warga ingin berwisaya ke pantai.

Sesampainya di pantai, bukannya diberi izin untuk berlibur, malah disodori Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No.045.2/1806/ V.20/ 2021, tentang Penutupan Tempat Wisata dan Hiburan, mulai Kamis (13/5/2021) hingga Minggu (16/5/2021).

Pemeriksaan berlapis dilakukan personel Satgas Covid-19 di pos penyekatan. Petugas dari Satlantas Polresta Bandar Lampung, Satpol PP, dan anggota TNI, terlihat mengecek kendaraan yang bergerak ke arah Bakauheni. Selain menuju ke Lampung Selatan, warga yang akan menuju ke Kabupaten Pesawaran, banyak yang dipaksa untuk balik arah.

Penutupan objek wisata dengan alasan untuk memutus mata rantai COVID-19, masih kurang disosialisasikan oleh pemerintah daerah, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut. “Kami hanya warga desa, sebagian tidak mengetahui informasi edaran penutupan objek wisata saat lebaran,” tandas Hermansah.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkasar Nasution, di pos check point Bakauheni menyebut, agenda pemeriksaan ditingkatkan. Memasuki arus balik, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Jawa wajib mengantongi surat bebas COVID-19, seperti hasil rapid test antigen, GeNose, PCR. Aturan tersebut diberlakukan sejak Sabtu (15/5/2021).

Masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui penyeberangan Bakauheni, wajib menjalani rapid test. Khusus bagi pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) rapid test bisa dilakukan di JTTS Rest area KM 172 B, JTTS Rest area KM 87 B, JTTS Rest Area KM 20 B. Bagi pengguna Jalan Lintas Sumatera dirapid test pada area gerbang Tol Bakauheni Utara. Pengguna Jalan Lintas Timur di pelabuhan BBJ dan pelabuhan ASDP Bakauheni.

Lihat juga...