Disperindag Jateng Ingatkan Teliti Sebelum Beli Produk Pangan
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Jelang hari raya Idulfitri, kerap kali kebutuhan masyarakat ikut melonjak, termasuk di sektor pangan. Hal tersebut tidak jarang dimanfaatkan oleh oknum pedagang, dengan menjual produk yang kedaluwarsa atau expired, mengandung zat berbahaya hingga oplosan.
“Tingginya lalu lintas barang atau produk seiring dengan permintaan konsumen yang melonjak, terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya, dengan menjual produk yang kedaluwarsa. Pembeli yang kurang cermat, sering kali tidak memeriksanya, asal ambil saja. Untuk itu, harus dicek terlebih dulu, khususnya produk kemasan,” papar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, Muhammad Arif Sambodo, saat dihubungi di Semarang, Selasa (11/5/2021).
Tidak hanya tanggal kedaluwarsa, pembeli juga harus melihat dan memastikan apakah makanan tersebut memiliki izin edar. “Setidaknya, sudah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga, dengan adanya label tersebut, produk pangan tersebut berarti aman untuk dikonsumsi, sebab izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, baik di kabupaten atau kota,” lanjutnya.

Arif mengimbau agar masyarakat tidak teralihkan dengan harga murah, namun tidak memperhatikan sektor kesehatan dan keamanan produk makanan tersebut.
“Jangan tergiur dengan harga murah, tapi tidak memperhatikan aspek lainnya. Cek dan teliti sebelum membeli tetap harus diterapkan,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Sandra Linthin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar menjadi konsumen yang cerdas saat membeli produk pangan. Dilihat kemasannya dulu, cek tanggal kedaluwarsanya, sudah lewat atau belum. Cek labelnya harus jelas serta memiliki izin edar,” terangnya.
Hal tersebut perlu dilakukan, mengingat dari proses pengawasan dilakukan instansinya, masih ditemukan sejumlah produk makanan yang sudah kedaluwarsa, namun tetap dijual sebagai parcel lebaran.
“Termasuk juga kemasan produk tersebut dalam kondisi rusak. Ini tidak boleh dijual, karena mutu produk yang dijual bisa jadi sudah menurun dan bisa berpengaruh buruk ke segi kesehatan, jika makanan tersebut dikonsumsi,” lanjutnya.
Selain sudah kedaluwarsa, pihaknya juga menemukan makanan yang mengandung formalin dan rhodamin B.
“Jenis pangan yang mengandung formalin, antara lain botok teri, cumi kering, teri asin, teri nasi, ikan jambal. Sedangkan yang mengandung rhodamin B antara lain kue mangkong, cendol, terasi, kerupuk pasir, kue contong warna,” ungkapnya.
Produk tersebut didapat dari sejumlah wilayah di Jateng, khususnya dari pasar tradisional di Kota Semarang, Kabupaten Purworejo, hingga Kabupaten Pati.
“Demikian juga dengan produk daging. Pilih produk yang masih segar, kenyal, berwarna kemerahan dan tidak berbau. Kalau beli daging kok berbau menyengat, warnanya pucat, berair, bisa dipastikan ini sudah tidak bagus. Jangan asal murah, karena nantinya bisa merugikan diri sendiri,” pungkasnya.