Di Terminal Purabaya, Bus Diperbolehkan Mengangkut Penumpang Non Mudik

Salah satu bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) yang diizinkan beroperasi di Terminal Purabaya, Sidoarjo usai mendapatkan stiker khusus dari Kementerian Perhubungan, Kamis (05/06/2021) – foto Ant

SURABAYA – Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Purabaya, Sidoarjo, diizinkan beroperasi dan mengangkut penumpang bukan mudik.

“Armada bus hanya dapat mengangkut penumpang non-mudik,” ujar Kepala Sub-Unit Terminal Purabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Imam Hidayat, Kamis (6/5/2021).

Setiap penumpang akan diperiksa secara ketat terlebih dahulu, sebelum naik bus. Mereka diwajibkan memenuhi ketentuan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan memiliki surat keterangan bebas COVID-19. “Penumpang harus membawa surat tes antigen dan surat keterangan dari perusahaan atau pimpinannya,” jelasnya.

Imam menegaskan, hanya bus AKAP dan AKDP yang telah mendapat stiker khusus saja, yang dapat mengangkut penumpang. Dapat beroperasinya bus AKAP berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Namun untuk Bus AKDP, ketentuan tersebut baru didapat usai digelarnya rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. “Bus AKDP harus pengajuan stiker. Nanti kalau udah dapat stiker baru beroperasi. Busnya akan tetap beroperasi, tapi menunggu stiker dulu. Karena baru kemarin diperbolehkan beroperasi oleh Dishub Provinsi Jatim,” katanya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Organda Jawa Timur, Firmansyah Mustafa mengaku bersyukur, diizinkannya armada AKAP dan AKDP untuk beroperasi selama 6-17 Mei 2021. Namun, bus-bus hanya dibolehkan untuk mengangkut penumpang bukan untuk mudik. “Kami bersyukur apapun kebijakan pemerintah kami menerima dan akan melakukan. Tapi untuk pengoperasiannya masih belum tahu karena masih menunggu stiker dari Dishub,” tuturnya.

Lihat juga...