Di Rejang Lebong Takbir Dilakukan di Masjid dan Tidak Keliling
REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperbolehkan warganya untuk melaksanakan takbiran di malam Idulfitri 1422 Hijriah di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Asisten Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong, Pranoto Majid, usai memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 dalam menghadapi Idulfitri 1442 Hijriah mengatakan, pada prinsipnya pola penanganan dan antisipasi penyebaran COVID-19 ini dilaksanakan selaras dengan yang dianjurkan pemerintah pusat dan provinsi.
“Takbir keliling ditiadakan, tetapi takbir di dalam masjid diperbolehkan namun harus memenuhi protokol kesehatan,” tandasnya, usai memimpin rapat di Pemkab Rejang Lebong, Rabu (5/5/2021).
Untuk kegiatan lain, berupa pelaksanaan Salat Ied, masih diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk juga pelaksanaan open house di rumah bupati dan wakil bupati serta sekretaris daerah.
Untuk kegiatan open house, dilakukan secara terbatas dengan dilakukan pengaturan jam kunjungan dan hari pelaksanaan. Digelar dari yang biasanya selama tiga hari, menjadi satu hari dengan pembatasan orang yang bisa datang.
Sementara itu, untuk larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19 dalam rapat yang dihadiri seluruh dinas dan instansi terkait menyepakati, tidak ada mudik lintas provinsi. Namun, bagi yang bekerja di kedua daerah seperti dengan Kota Lubuklinggau, Sumsel yang melakukan perjalanan pulang pergi setiap harinya, masih diperbolehkan melintas.
Sedangkan untuk tempat wisata, disepakati semuanya menutup aktivitas selama lima hari, terhitung mulai 12 Mei sampai 16 Mei 2021. Dan jika ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi, sesuai dengan Perda tentang penerapan Protokol Kesehatan (prokes) Rejang Lebong. “Nantinya leading sector terkait, yakni dinas pariwisata untuk memberitahukan dalam bentuk surat edaran maupun surat langsung kepada masing-masing pengelola pariwisata,” katanya.