Tiga Anggota DPRD Jabar Dipanggil KPK
Rozaq diduga menerima aliran dana Rp8.582.500.000.
KPK pada Selasa (6/4) juga telah melimpahkan berkas perkara Rozaq ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan.
Rozaq didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Ant)