Takmir Masjid di Sleman Diminta Tempatkan Petugas Pengawas Prokes
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, selama Ramadan meminta kepada takmir masjid/musala di wilayah itu untuk menempatkan petugas pengawas protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Bupati Sleman melalui Surat Edaran (SE) Nomor 451/0841, meminta kepada seluruh takmir masjid/musala untuk menempatkan petugas pengawas prokes dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (14/4/2021).
Menurut dia, SE Bupati Sleman ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021, dan perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sleman yang masih tinggi.
“Selain itu juga untuk meminimalkan potensi risiko penularan infeksi Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah,” katanya.
Ia mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan (Kapanewon) dan kelurahan, dukuh, takmir masjid/mushalla, Ketua RW, Ketua RT, dan masyarakat Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan kegiatan Ramadan, diminta agar memenuhi prokes yang telah ditetapkan.
“Prokes yang wajib dilaksanakan, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan prokes di area masjid/musala. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area masjid/musala,” katanya.
Kemudian membatasi jumlah pintu/jalur maşuk maupun keluar masjid/mushalla guna memudahkan penerapan dan pengawasan prokes, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer di pintu maşuk dan pintu keluar masjid/musala.