Puluhan Lokasi di DIY Ditetapkan Sebagai Situs warisan Geologi
Menurut Eko, penentuan dan penetapan situs warisan geologi tersebut telah mengacu Peraturan Menteri ESDM No.1/2020, tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage). Setelah dilakukan verifikasi lapangan, tim melakukan pembahasan dan pelaporan terkait identitas lokasi, identifikasi komponen geologi unggulan, pengkriteriaan, pembandingan, dan rekomendasi pemanfaatan dalam bentuk matriks hasil identifikasi situs warisan geologi dan peta sebaran situs. “Dari proses pembahasan tersebut telah teridentifikasi 11 lokasi sebagai warisan geologi,” ungkapnya.
Pemda DIY kemudian kembali mengusulkan kepada Badan Geologi Kementerian ESDM untuk menambahkan 9 lokasi Kawasan Cagar Alam Geologi untuk disertakan dalam proses usulan penetapannya. Berdasarkan pertimbangan komponen geologi unggulan dan pengkriteriaan 20 lokasi warisan geologi, menurut Eko, didapatkan hasil pembandingan 10 lokasi sebagai warisan geologi lokal, sembilan lokasi sebagai warisan geologi nasional, dan satu lokasi sebagai warisan geologi Internasional.
Eko menilai, kondisi geologi yang berada di wilayah DIY sangat unik dan beragam. Hal tersebut terbukti dari berbagai fitur geologi di DIY yang telah diakui secara nasional dan telah ditetapkan sebagai situs warisan geologi dan kawasan cagar alam geologi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Selain mendukung perkembangan pendidikan dan penelitian kebumian, ragam fenomena geologi tersebut juga telah terbukti dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat secara langsung,” kata dia.
Kepala Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan (PIWPP) Setda DIY, Bambang Widhyo Sadmo mengatakan, dengan menggandeng tim geologi UGM serta pemerintah kabupaten, akan segera dipetakan kawasan inti konservasi, kawasan penyangga, serta kawasan pengembangan dari 20 situs itu.