Pemerintah Perluas Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021) - foto Dok Ant

Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya. Yaitu, mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Sri Mulyani berharap, melalui perluasan relaksasi PPnBM ini maka akan mampu merangsang konsumsi masyarakat, khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. “Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah memberi stimulus konsumsi kelas menengah berupa relaksasi PPnBM sektor otomotif, yang diluncurkan sejak Maret 2021 melalui diterbitkannya PMK Nomor PMK-20/PMK.010/2021. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen. (Ant)

Lihat juga...