Pembiayaan Konstruksi Jembatan Batam-Bintan Gunakan Skema KPBU
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengungkapkan pembiayaan konstruksi Jembatan Batam-Bintan di Kepulauan Riau menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha.
“Pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan APBN, di antaranya adalah bagi swasta memiliki kepastian pengembalian (investasi) plus keuntungan, sementara keuntungan Pemerintah proyeknya banyak yang mengawasi, sehingga tercipta tertib administrasi dan tertib teknis untuk melayani masyarakat lebih baik,” ujar Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga tengah melakukan pengkajian teknis dan finansial pada pembangunan Jembatan Batam-Bintan. Rencananya, pembiayaan pembangunan jembatan tersebut menggunakan skema KPBU. Namun demikian, Pemerintah juga memberi dukungan finansial agar proyek tetap feasible.
“Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Ditjen Pembiayaan Infrastruktur, tidak bisa totalitas dibiayai oleh KPBU, tetapi harus ada porsi dibantu oleh Pemerintah. Porsi Pemerintah sekitar 30 persen,” ujar Direktur Pembangunan Jembatan Ditjen Bina Marga, Yudha Handita Pandjiriawan.
Menurut Yudha, Jembatan Batam – Bintan termasuk jembatan khusus yang terdiri dari 2 jembatan, yakni Batam-Tanjung Sauh dan Tanjung Sauh-Bintan. Sementara untuk porsi pembiayaan Pemerintah pada jembatan penghubung Batam – Tanjung Sauh, sedangkan Tanjung Sauh – Bintan akan dibangun oleh investor melalui proses lelang.
“Jembatan Batam ke Tanjung Sauh sekitar 2.000 meter dan Tanjung Sauh ke Bintan 5.000 meter, jadi total panjangnya sekitar 7.000 meter,” kata Yudha.