Masyarakat Badui Terusik Rusaknya Kawasan Gunung Liman

Lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

Para pelaku perusak Gunung Liman itu diperkirakan melakukan eksploitasi pertambangan emas tanpa izin sekitar Januari 2021.

“Jadi, sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan,” kata Kombes Joko Sumarno.

Selain penindakan, kata dia, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman, agar menghentikan aktivitas gurandil, serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral, yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.

“Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya,” katanya.

Koordinasi

Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian setempat,terkait kerusakan Gunung Liman.

Dalam koordinasi itu, bagaimana ke depan kawasan Gunung Liman tetap terjaga kelestariannya,sehingga tidak ada lagi aktivitas gurandil.

Mereka pelaku gurandil itu harus dilakukan tindakan hukum agar tidak kembali melakukan perbuatanya.

Selama ini, kata dia, kawasan Gunung Liman merupakan kawasan hulu sungai di Provinsi Banten, sehingga perlu dilakukan pencegahan agar tidak menimbulkan kerusakan alam.

Kerusakan hutan larangan adat Badui itu dapat menimbulkan potensi bencana alam, juga ekosistem yang ada di sekitar Gunung Liman.

Lihat juga...