Dugaan Korupsi Pemecah Ombak, Mantan Bupati Minut Ditahan Jaksa
Tersangka VAP alias Vonnie, ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2021, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016, dengan total kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.
Namun pada 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui penasihat hukumnya, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar. Perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut, dipimpin langsung Ledrik V. M. Takaendengan SH, MH, selaku Koordinator pada Kejati Sulut, kemudian Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut Saor Simorangkir SH, MH, Kasi A pada Asintel Kejati Sulut Sterry F. Andih, SH, MH dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung SH, MH, Maryanti Lesar SH, dan Cristyana Olivia Dewi SH. (Ant)