PPKM Mikro, Posko Penanganan COVID-19 Sampai Tingkat Desa

Selain itu, melaksanakan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran, untuk makan dan minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah atau kepala daerah, kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (Ant)

Lihat juga...