PPKM Mikro, Posko Penanganan COVID-19 Sampai Tingkat Desa

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, menginstruksikan agar bupati dan wali kota di provinsi itu mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Instruksi itu dikeluarkan 19 Maret 2021 dan ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalteng. Instruksi gubernur terkait PPKM Mikro ini mulai berlaku pada 23 Maret hingga 4 April 2021,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalteng, Agus Siswadi di Palangka Raya, Minggu.

Dalam instruksi tersebut, bupati dan wali kota diminta mengatur PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan yang terdapat kasus aktif positif COVID-19, hingga tingkat RW dan RT yang berpotensi menyebabkan penularan.

PPKM Mikro di kabupaten dan kota diatur dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, baik zona hijau, kuning, oranye, maupun merah dan dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT dan RW, Kepala Desa dan Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan lainnya.

Dalam instruksi tersebut, juga dijelaskan bahwa pembiayaan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai pokok kebutuhan.

Posko tingkat desa diketuai kepala desa yang dibantu aparat desa dan mitra desa Iainnya, sedangkan posko tingkat kelurahan diketuai lurah.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten dan Kota, yakni membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lihat juga...