NTB Mulai Menerapkan PPKM Skala Mikro
MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Rukun Tetangga (RT), Selasa (23/3/2021). Hal itu diyakini mampu membantu wilayah itu mencegah penyebaran COVID-19.
Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, penerapan PPKM mikro, menjadi upaya pemerintah daerah menekan penyebaran COVID-19. Programnya mengedepankan disiplin penerapan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktifitas dengan aman dan produktif.
“Pemberlakuan PPKM berskala mikro ini mengajak kita untuk tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” ujar Siti Rohmi Djalilah, pada rapat evaluasi dan efektivitas penerapan PPKM skala mikro di NTB di Mataram, Senin (22/3/2021).
Penerapan PPKM mikro menitikberatkan peran satuan tugas penanganan COVID-19 mulai level terbawah, yakni RT. Sehingga diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran virus corona baru tersebut. “Tinggal bagaimana kebijakan ini bisa disosialisasikan dan bagaimana sistem penerapannya di masyarakat, tentunya dengan mengedepankan kearifan lokal,” katanya.
Salah satu bentuk penerapan PPKM skala mikro adalah, bagaimana sistem koordinasi, sistem pelaporan hingga sistem dan tatacara serta petunjuk penerapan di masyarakat diterjemahkan sesederhana mungkin.
“Supaya efektifitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa, baik itu pemerintah desa, babinsa, bhabinkamtibmas, Karang Taruna dan elemen lembaga lain. Intinya disiplin menjalankan protokol kesehatan,” katanya.