MK Bisa Menangkan Paslon Suara Terbanyak ke Dua di Pilkada

JAKARTA – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja memenangkan pasangan calon (paslon) pemilik suara terbanyak ke dua sebagai kandidat terpilih di dalam pilkada.

Maruarar Siahaan, mengatakan keputusan itu bisa diambil MK ketika paslon pemilik suara terbanyak pertama di pilkada terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Tentang putusan, sampai kepada diskualifikasi dan paslon yang memiliki suara terbanyak ke dua ditetapkan sebagai paslon yang dilantik, tetap dimungkinkan,” kata Maruarar dalam keterangan pers di Jakarta Minggu (7/3/2021).

Namun, kata dia, MK perlu memeriksa kinerja Bawaslu sebelum memenangkan paslon pemilik suara ke dua sebagai kandidat terpilih. Misalnya, kemungkinan Bawaslu tidak menangani atau bekerja tidak sesuai aturan.

Kemudian, kata dia, MK perlu menguji pilkada yang terdapat pelanggaran hukum pemilu soal TSM. MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi, jika pelanggaran TSM terbukti. Setelah itu, paslon pemilik suara terbanyak ke dua dilantik sebagai pemenang pilkada.

Namun, lanjut dia, MK dapat menyatakan pemilihan ulang, ketika perolehan suara paslon yang diskualifikasi tidak berbeda jauh. Mekanisme pemungutan suara ulang ini bisa terjadi, ketika jumlah paslon lebih dari dua. Selanjutnya selisih suara antara Paslon yang tidak didiskualifikasi terpaut tipis.

“MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU didiskualifikasi, dan menyatakan pemenang ke dua yang dilantik, atau jika suara pasangan calon di luar diskualifikasi tidak berbeda jauh, dapat menyatakan dilakukan pemungutan suara ulang, di luar keikutsertaan paslon yang didiskualifikasi,” ucapnya.

Lihat juga...