Menolak Vaksin COVID-19, ASN dan Honorer di Tidore Kena Pemotongan Tunjangan

Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen – Foto Ant

TERNATE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut), menerapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang menolak vaksinasi COVID-19, berupa pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

“Saya siap divaksin, kapan saja, makanya, tidak ada alasan bagi ASN dan honorer tidak divaksin, karena niat pemerintah dalam pemberian vaksin ini, agar masyarakat tidak tertular COVID-19. Maka dari itu, saya minta kepada Sekertaris Daerah agar memberikan sanksi dengan cara memotong TTP bagi ASN yang bandel dan tidak mau divaksin,” kata Wakil Wali Kota Tikep, Muhammad Sinen, Kamis (4/3/2021).

Menurutnya, sebagai pimpinan kepala daerah harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan, dengan memvaksin para ASN yang juga sebagai abdi Negara.

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode tersebut menegaskan, tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin. Dan kalau ada yang tidak mau divaksin, pimpinan OPD harus bertindak tegas. Yang tidak mau divaksin, disebutnya akan menghambat program pemerintah dalam mencegah penularan wabah COVID-19.

Sekkot Tikep, Miftah Baay mengatakan, vaksinasi tersebut merupakan bagian dari program kerja 100 hari Pemerintahan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen. “Kalau terkait dengan sanksi pemotongan TPP, merupakan salah satu upaya untuk mengharuskan ASN untuk disuntik vaksin. Tentunya, ini misi 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kalau kemudian ada efek TPP maka itu akan dilaksanakan,” katanya. (Ant)

Lihat juga...