Menkeu: Ancaman Perubahan Iklim Sama Seperti Pandemi Covid-19

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Lebih lanjut, Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Ubaidi Socheh menambahkan, sebagai langkah dalam implementasi Persetujuan Paris (Paris Agreement) , pemerintah telah menyusun strategi implementasi target pengendalian perubahan iklim atau Nationally Determined Contribution (NDC) pada tahun 2016, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional di tahun 2030.

“Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia secara resmi menyertakan perubahan iklim sebagai salah satu Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” kata Ubaidi.

Prioritas Nasional terkait perubahan iklim dilakukan melalui tiga program prioritas, yakni program peningkatan kualitas lingkungan, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK).

“Semoga kita semua bisa meningkatkan sinergi dan kerja sama, khususnya antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta semua pemangku kepentingan, untuk menciptakan ekosistem pendanaan berkelanjutan, melalui mekanisme penandaan anggaran perubahan iklim,” pungkas Ubaidi.

Lihat juga...