DPRD Kota Bekasi Upayakan Perda Pesantren Tuntas Tahun Ini

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Ditegaskannya, pada dasarnya pesantren telah memiliki program dan ciri tersendiri. Pesantren memiliki konsep kemandirian dari, oleh, dan untuk masyarakat, juga dari, oleh, dan untuk umat atau jemaah.

“Artinya dalam tanda petik, adanya UU pesantren  adalah bentuk tahu diri pemerintah, terima kasih pemerintah atas peran para ulama selama ini,” jelasnya.

Menurutnya, sekolah berorientasi komersiil saja diperhatikan, sekolah negeri juga diperhatikan, maka pesantren mestinya memiliki hak yang sama.

“Aturan tentang pesantren itu sendiri adalah hutang lama negara yang dibayar terlambat. Tapi, tidak apa-apa daripada tidak sama sekali. Ke depan diharapkan bisa lebih proporsional, baik dalam hal penganggaran, perhatian kebijakan dan lainnya,” tegas Ustuchri.

Sementara, pengamat pendidikan Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul, menambahkan, untuk perda pesantren di tingkat Kota Bekasi, harus mampu mengakomodasi pesantren modern dan tradisional.

Harus ada acuan memadai agar mampu bersaing dengan sekolah umum dan madrasah, baik dari sisi biaya,  pendanaan daerah, atau apa pun.

“Saya mengusulkan ada pesantren negeri milik Pemerintah Kota Bekasi yang spesial mengajarkan kitab kuning, Alquran, hadis, dan lainnya. Sehingga ada generasi di Kota Bekasi seperti dai yang mampu melakukan syiar Islam di Indonesia dengan karakter lokal,” tegasnya.

Lihat juga...