Walhi Sumsel Nilai Restorasi Gambut di OKI Masih Rendah
PALEMBANG — Aktivis lingkungan Walhi Sumatera Selatan menilai restorasi atau kegiatan pemulihan gambut di lahan konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit terutama di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir masih rendah.
“Berdasarkan pantauan tim di lapangan, restorasi gambut di Kabupaten Ogan Komering Ilir masih rendah sehingga memerlukan perhatian pemerintah yang dapat mendorong perusahaan perkebunan tersebut melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan,” kata Manager Kampanye Walhi Sumsel, Puspita Indah Sari ketika mempublikasikan hasil pantauan tim lapangan gambut, di Palembang, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden No.1 Tahun 2016 Tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) ditargetkan dua juta hektare lahan gambut direstorasi hingga 2020.
Kegiatan restorasi gambut di Sumsel ditargetkan seluas 615.907 ha dari 1,4 juta ha luas lahan gambut di provinsi setempat.
Merujuk pada PP No.57/2016 Tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, penanggung jawab usaha dan usaha kegiatan yang melakukan pemanfaatan ekosistem gambut di dalam atau di luar areal usaha, wajib melakukan pemulihan sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
Berdasarkan ketentuan itu, Walhi Sumsel melakukan pemantauan di lahan gambut yang dikelola sejumlah perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tim melakukan pemantauan di lahan gambut PT Waringin Agro Jaya, PT Gading Cempaka Graha, PT Kelantan Sakti, PT Rambang Agro Jaya, PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Tempirai Palm Resource.
Perusahaan tersebut berada di kawasan hidrologi gambut yang sama yakni Sungai Burnai dan Sungai Sibumbung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.