Tiga Provinsi Jadi Prioritas Restorasi Gambut dan Mangrove

PEKANBARU — Program rehabilitasi mangrove dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BRGM pada 22 Desember 2020, dan Riau masih menjadi salah satu prioritas dari sembilan provinsi.

“Tiga provinsi, yakni Riau, Kalimantan Barat, dan Papua menjadi fokus kerja yang beririsan untuk restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove,” kata Kepala BRGM, Hartono dalam siaran persnya yang diterima di Pekanbaru, Minggu (24/1/2021).

BRGM melanjutkan kerja Badan Restorasi Gambut yang telah habis masa tugasnya. Percepatan rehabilitasi mangrove bakal dilakukan di Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat.

Sedangkan pelaksanaan restorasi gambut tetap dilaksanakan di tujuh provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Percepatan restorasi gambut dinilai perlu dilanjutkan dengan salah satu pertimbangannya, karena pemerintah telah menetapkan kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen, termasuk di areal gambut. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove melalui rehabilitasi.

“BRGM ini adalah lembaga nonstruktural. Keberadaannya diperlukan untuk mendukung percepatan tugas-tugas tertentu dari Presiden. Bukan mengambil tugas dari kementerian yang telah ada, tetapi membantu agar tugas itu dapat dilaksanakan lebih efektif,” kata dia.

Koordinasi dengan kementerian yang mempunyai tugas terkait perlindungan ekosistem gambut dan mangrove menjadi agenda pertama Hartono dalam mengawali masa jabatannya.

Lihat juga...