Walhi NTT Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan di TNK
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
KUPANG – Ancaman terhadap ekosistem komodo dan masyarakat adat akibat praktik pembangunan pariwisata yang ugal-ugalan merupakan pelanggaran terhadap etika dan nilai cagar biosfer.
“Kami minta pemerintah mencabut izin pengusahaan pariwisata alam kepada perusahaan di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK),” tegas Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat dihubungi Cendana News, Rabu (17/2/2021).
Umbu Wulang mengatakan, dalam bingkai cagar biosfer, diharuskan perlindungan ekosistem, pembangunan kesejahteraan ekonomi yang ramah ekosistem Komodo dan berbasis komunitas maupun pelestarian kebudayaan harus berjalan selaras, tidak saling menghilangkan.
Oleh karena itu, WALHI NTT menolak pembangunan infrastruktur skala besar di habitat asli komodo yang dianggap rakus lahan, bahan konstruksi, air, energi serta rakus modal.
“Kami meminta pemerintah terlebih dahulu untuk mengedepankan kepentingan sains dalam upaya konservasi dan perlindungan umum komodo. Contoh, kampus dan laboratorium riset, ahli, penghentian perburuan liar dan penyelundupan,” tegasnya.
Umbu Wulang menyebutkan, Walhi NTT meminta pemerintah mengedepankan wisata kerakyatan berkelanjutan di zona pemanfaatan yang ada di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Pendapat senada disampaikan Gabriel Goa dari Padma yang menyebutkan, pada tahun 2010 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Selain itu kata Gabriel, dikeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.