Tiga Pasar Diduga Jaringan Muamalah di Bantul, Ditutup
Dengan pertimbangan tersebut, kata Sukrisna, ketiga pasar ditutup dan dilarang beroperasi, mengingat ketentuan transaksi sah jual beli di Tanah Air adalah dengan menggunakan mata uang rupiah.
“Ketiga pasar itu ternyata satu pengelola, yaitu Isnaini yang beralamat di Saman, Bangunharjo, Sewon. Untuk aspek hukumnya, di polres,” katanya. (Ant)