Tersangka Kasus ‘Skimming’ Terancam Hukuman Sembilan Tahun
PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan para tersangka kasus pencurian informasi kartu debit atau kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu (skimming) terancam hukuman sembilan tahun penjara.
“Tersangka berjumlah empat orang dan diproses dalam satu berkas, mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Yarnes didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Mulyana Safitri di Padang, Rabu (10/2/2021).
Ancaman tersebut berdasarkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka, yaitu pasal 30 ayat (2) Juncto pasal 32 ayat (2) Undang-undang 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE).
Sementara JPU Mulyana Safitri menyebutkan saat ini pihaknya tengah menyusun dakwaan usai perkara diterima dari polisi pada akhir Januari.
“Dalam berkas juga diminta keterangan ahli dari Kominfo serta forensik digital,” katanya.
Para tersangka dalam kasus itu berjumlah empat orang yaitu ML (31), RRL (35), SD (34), dan JAS (24), mereka diketahui berasal dari Sumatera Utara.
“Jika dakwaan telah rampung maka kami secepatnya melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” jelasnya.
Ia menceritakan pada saat penangkapan sebelumnya jumlah pelaku yang diamankan polisi sebanyak lima orang.
Namun dari pemrosesan yang berjalan diketahui bahwa salah seorang di antaranya tidak terlibat ketika pemasangan alat di ATM bank (untuk melakukan skimming), sehingga perkara dinaikkan terhadap empat orang.
Hanya saja satu pelaku yang tidak terjerat kasus dugaan tindak pidana skimming jaringan internasional itu terjerat dalam kasus lain yaitu penyalahgunaan narkoba.