Puluhan Sumur Minyak Ilegal di Jambi Ditutup

JAMBI – Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkumdu) Polda Jambi melakukan penertiban kegiatan operasi sumur minyak ilegal atau illegal drilling (pengeboran minyak ilegal) pada dua lokasi berbeda di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan Desa Jati Baru, Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo diwakili Direktur Kriminal Khusus (Dirlrimsus) Kombes Pol Sigit Dany, di Jambi, Sabtu, mengatakan kegiatan penertiban (operasi) kegiatan Illegal drilling dipimpin oleh Karo Ops Polda Jambi Kombespol Imam Setiawan, didampingi Dir Samapta Polda Jambi Kombes Pol Yohanes W Niti, Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir, Wadir Krimsus Polda Jambi AKBP Mohammad Santoso.

Selain pejabat utama Polda Jambi, juga diturunkan kekuatan sebanyak 120 personel gabungan polda, Polres Batanghari dan Polres Sarolangun, Denpom TNI, Dinas Lingkungan Hidup serta dari pihak perusahaan PT AAS serta Dinas Kehutanan.

“Kami lakukan penertiban selama dua hari di dua lokasi kegiatan illegal drilling dengan menutup puluhan sumur minyak ilegal dan seluruh aktivitasnya,” kata Sigit Dany.

Tim berangkat dari PT REKI menuju lokasi illegal drilling bertempat di Km 51 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari dan di Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin, perbatasan Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Setelah sampai di lokasi, telah dilakukan konsolidasi dan Tim Satgas Gakkumdu Illegal Drilling melakukan pemotongan pipa besi yang digunakan untuk menyalurkan minyak hasil Illegal driling dari titik Simpang Daud menuju Desa Kunangan Jaya 2 Batanghari.

Lihat juga...