Pengelolaan Dana BOS Madrasah Dialihkan ke Pusat

Editor: Makmun Hidayat

Sementara itu, Analis Kebijakan Kanwil Kemenag Yogyakarta, Meiyana Wardani menambahkan, semua stakeholder madrasah patut memahami ketentuan umum BOS madrasah 2021 yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknisnya.

“Ada 13 ketentuan umum yang harus diketahui, semua itu bisa diakses di laman Kemenag, antara lain, pertama Penggunaan BOS harus didasarkan pada e-RKAM dan dilaporkan. Kedua, penggunaan harus berdasarkan skala prioritas. Ketiga, prioritas adalah untuk kegiatan operasional sekolah,” jelas Meiyana.

Lihat juga...