Pengelola Hotel di Surabaya Wajib Laporkan Pengunjung
Laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya. Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, dan Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur. Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik atau pengelola hotel, pemilik atau pengelola apartemen, pemilik atau pengelola guest house atau homestay atau penginapan. (Ant)