Pengelola Hotel di Surabaya Wajib Laporkan Pengunjung

Petugas gabungan polisi, linmas dan TNI melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di salah sayu hotel di kawasan Tenggilis Kota Surabaya beberapa waktu lalu – Foto Ant

SURABAYA – Pengelola hotel di Kota Surabaya, diwajibkan melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap lebih dari tiga hari. Hal itu untuk mengantisipasi, agar tidak ada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan, adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di salah satu hotel di Surabaya. “Kapan hari, Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri, karena COVID-19. Ini bahaya kalau tidak mengumumkan,” kata Whisnu, Sabtu (13/2/2021).

Menurutnya, hal itu bisa berpotensi memunculkan penularan, baik terhadap pegawai hotel maupun pengunjung yang lain. Bahkan penularan bisa terus berlanjut, apabila penyebaran itu tidak segera diputus. “Makanya harus kita putus rantainya,” kata Whisnu.

Untuk mencegah hal itu, Satgas COVID-19 di 31 kecamatan di Surabaya juga diminta untuk bergerak di wilayahnya masing-masing. Mereka diminta intens mengawasi akivitas di hotel atau penginapan, untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.

Untuk memperkuat hal itu, Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran, terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih.

Surat Edaran (SE), bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana pada 11 Februari 2021. Isi dari surat edaran tersebut, “Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal 3 hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

Lihat juga...