Pengamat: Seragam tak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan

Editor: Koko Triarko

Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji, saat dihubungi Cendana News. –Dok: CDN

JAKARTA – Maraknya kasus seragam yang terjadi di Sumatra Barat dan akhirnya mendorong turunnya SKB Tiga Menteri, menurut Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, seharusnya dirunut pada aspek kebijakan, baik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pemerintah daerah. Bukan hanya melihat pada kasus per kasus.

“Terkait penetapan seragam itu kan masalah kebijakan. Harusnya bukan kepala sekolahnya yang diancam dengan sanksi, tapi harusnya lihat pada peraturan dan kebijakan daerahnya,” kata Indra, saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Ia menyebutkan, seharusnya Pak Menteri melihat pada Permendikbud No. 45 tahun 2014, tentang seragam dan meninjau kebijakan perda.

Ia mencontohkan, Perda Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung No. 19 tahun 2008 dan surat Imbauan Gubernur Sumatra Barat No. 260/421/x/ PPr-05, tentang bersikap dan memakai busana muslimah. Atau Perda Injil di Kota Manokwari yang mengatur penggunaan simbol agama, soal minuman alkohol hingga prostitusi.

“Sekolah itu kan hanya operasional yang menjalankan apa yang diperintahkan wali kota atau gubernurnya. Jadi, yang harusnya ditinjau adalah kebijakannya. Pak Menteri harusnya datang ke presiden dan membahas tentang kebijakan-kebijakan tersebut,” tutur Indra.

Indra juga menyatakan, masalah intoleransi di institusi pendidikan ini bukan hanya terjadi di Sumatra Barat. Ada kasus viral di SMAN 58 Jakarta terkait guru yang menyarankan memilih ketua OSIS berdasarkan agama pada 2020, pelarangan jilbab di SD Inpres 22 Wosi, Manokwari pada Desember 2019, Surat Edaran penggunaan jilbab di SD Negeri Kabupaten Gunung Kidul pada 2019, pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere pada 2017, atau pelarangan jilbab di sekolah negeri Bali pada 2014.

Lihat juga...