Agama Haurs Jadi Kaidah Penuntun di Dunia Pendidikan

Editor: Koko Triarko

Wakil Ketua Umum MUI, KH.Anwar Abbas, pada acara webinar MUI di Jakarta, Senin (16/11/2020). -Dok: CDN

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas, menegaskan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

“Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius, bukan negara yang sekuler. Kita sebagai bangsa berpedoman pada UUD 1945, maka negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan kita, termasuk di dalam dunia pendidikan,” ungkap Anwar, dalam rilisnya yang diterima Cendana News, Kamis (4/2/2021).

Maka itu, dia menilai Undang-Undang (UU), peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasarkan dan berdasarkan nilai-nilai dari ajaran agama.

Berkaitan dengan hal itu, Anwar mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan nilai-nilai agama yang harus diterapkan pada setiap siswa. Sehingga, para siswa maupun siswi harus dibimbing dan diarahkan oleh guru untuk menjadi anak yang baik.

“Mereka ini masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan. Kita sebagai orang tua, terutama para gurunya, harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik,” urainya.

Menurutnya lagi, dalam hal yang terkait dalam pakaian sekolah, misalnya, negara dalam hal ini pihak sekolah, seharusnya tidak membebaskan muridnya yang belum dewasa itu untuk memilih akan memakai pakaian yang sesuai atau tidak dengan agama dan keyakinannya.

Lihat juga...