Ombudsman: Perlu Pengetatan Pengawasan Prokes
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Anggota Ombudsman RI bidang Transportasi, Alvin Lie, melaporkan hasil pengawasan di lapangan ditemukan, jumlah petugas pengawasan protokol kesehatan (prokes) sangat terbatas, dan kurang optimalnya fungsi pengawasan dari petugas pengawasan prokes di sejumlah lokasi terminal maupun stasiun transportasi umum.
“Tidak semua stasiun dan terminal diawasi oleh pengawasan prokes dari unsur TNI/POLRI atau dari Dishub. Jika pun tersedia, fungsinya kurang optimal, sebagai contoh di stasiun MRT, petugas dari TNI justru tidak berada di tempat pada saat jam sibuk,” ujar Alvin Lie, dalam jumpa pers bersama BPTJ Kemenhub RI, yang diikuti Cendana News, Kamis (18/2/2021).

Ombudman juga melaporkan bahwa hasil pengawasan protokol kesehatan dan penyelenggaraan transportasi umum pada masa pandemi Covid-19 di sejumlah terminal dan stasiun, terdapat beberapa terminal maupun halte Transjakarta (TJ) petugas hanya 2 orang dengan kegiatan yang cukup sibuk.
Petugas pengukur suhu tubuh terkadang juga melayani penumpang yang bermasalah pada saat berada di mesin loket, sehingga menimbulkan antrean untuk mengukur suhu tubuh. Bahkan pada beberapa halte TJ hanya ada 1 petugas saja untuk mengukur suhu tubuh.
Hal lainnya, tidak ada petugas pengawasan di dalam bus Transjakarta. Supir bus hanya melaksanakan tugas sendiri.
“Petugas pengawasan tidak optimal melakukan fungsi pengawasan,” tegasnya.
Pada beberapa lokasi, lanjutnya, terlihat petugas bersifat pasif dan tidak memberikan peringatan atau imbauan terhadap penumpang yang berbicara di kendaraan dan berlengan pendek.