Kesadaran Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen, Meningkat

Editor: Makmun Hidayat

Terpisah, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jateng, Imam Triyanto, juga menandaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar para penyintas Covid-19 mau melakukan donor plasma konvalesen.

“PMI Jateng bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI seluruh kabupaten/kota di Jateng, untuk mengajak penyintas covid-19, di masing-masing wilayah untuk mendonorkan plasmanya,” terangnya.

Syarat untuk bisa melakukan donor, sudah pasti merupakan penyintas Covid-19, yang sudah sembuh minimal 14 hari dan kurang dari enam bulan. “Antibodi terbentuk setelah dua minggu dinyatakan sembuh. Mengingat, antibodi makin lama makin berkurang maka juga dibatasi maksimal enam bulan.  Penyintas bisa diambil plasmanya setiap dua minggu,” tandanya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Semarang dr Anna Kartika, dalam webinar daring, Jumat (12/2/2021).

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, untuk bisa menjadi pendonor plasma konvalesen. Pertama, harus penyintas Covid-19, dalam keadaan sehat, umur 18-60 tahun, berat badan lebih dari 55 kilogram  dan ada hasil negatif PCR setelah 14 hari sembuh,” terangnya.

Selanjutnya, PMI akan memeriksa titer antibodi si pendonor. Jika memenuhi syarat, maka pendonor tersebut akan diambil plasmanya.

Disatu sisi, untuk meningkatkan jumlah pendonor plasma, PMI Kota Semarang juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang untuk memperoleh data pasien covid-19 yang telah sembuh.

“Kemudian kita akan menghubungi penyintas covid-19 yang sembuh. Kita tawarkan apakah mereka mau menjadi pendonor atau tidak. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pendonor plasma konvalesen,” pungkasnya.

Lihat juga...