Damandiri Beri Relaksasi Bagi Anggota Koperasi yang Menunggak

Editor: Makmun Hidayat

MALANG — Kondisi pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun lalu hingga saat ini, mengakibatkan banyak anggota koperasi KUD Suluh Sejahtera Mandiri sebagai kepanjangan tangan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (Damandiri) di Desa Cerdas Mandiri Lestari (DCML) tersebut mengalami kesulitan dalam membayar angsuran pinjaman.

Bahkan menurut Manajer Umum KUD Suluh Sejahtera Mandiri, Agung Hasto Saptono, saat ditemui Cendana News beberapa waktu lalu, menyebutkan tunggakan anggota di DCML Kedungkandang cukup besar sekitar 50 persen.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Damandiri, Firdaus Ak., MBA., dalam zoom meeting bersama Cendana News mengatakan permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di DCML Kedungkandang saja, tetapi juga terjadi di DCML lainnya.

Karenanya pihak Damandiri telah menyiapkan beberapa kebijakan terkait relaksasi untuk memberikan keringanan termasuk penghapusan tunggakan bagi anggota koperasi yang benar-benar miskin dan tidak mampu membayar tunggakan.

“Kalau memang itu merupakan pinjaman anggota yang miskin, pasti akan kita datangi dan tanyakan macetnya karena apa. Nanti kita bisa berikan relaksasi berupa rescheduling atau restrukturisasi bahkan penghapusan tunggakan, kita ada kebijakan itu,” ucapnya, Rabu (3/2/2021).

Firdaus menekankan kembali, kebijakan ini hanya berlaku untuk anggota miskin yang pinjam, tetapi tidak bisa membayar. “Tapi jika karena terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau kelompok, kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan bahkan tindakan hukum,” tegasnya.

Sebab menurutnya, pengertian dasar dari misi Yayasan Damandiri sendiri sebenarnya ingin membantu orang miskin. Jadi kalau orang miskin tidak bisa membayar, pasti akan dibantu oleh Damandiri.

Lihat juga...