Banyumas Dampingi Perizinan Homestay Desa Wisata
Editor: Koko Triarko
“Keberadaan homestay ini sangat mendukung pengembangan desa wisata, sehingga harus berjalan beriringan. Untuk pelatihan standar pelayanan homestay sudah kita berikan. Sedangkan untuk tarif homestay sendiri tetap diserahkan kepada pengelola, karena harus disesuaikan dengan kondisi homestay serta pelayanan yang diminta oleh wisatawan. Misalnya, jika wisatawan hanya menginap saja, hanya dikenakan biaya Rp50.000 semalam, namun jika ditambah dengan pelayanan makanan dan minuman, tarif menginap naik menjadi Rp100.000 per malam,” terangnya.
Sementara itu, 13 desa yang sudah turun perizinan homestay-nya yaitu, Desa Melung Kecamatan Kedungbanteng, Desa Petahunan Kecamatan Pekuncen, Desa Samudra Kecamatan Gumelar, Desa Cikakak Kecamatan Wangon, Desa Gerduren Kecamatan Purwojati, Desa Kalisalak Kecamatan Kebasen, Desa Cirahap Kecamatan Lumbir, Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, serta Desa Karangsalam, Kemutug Lor dan Karangtengah Kecamatan Baturaden dan lainnya.
Sedangkan dua desa yang belum melakukan pengajuan perizinan homestay, yaitu Desa Banjarpanepen Kecamatan Sumpiuh dan Desa Karanggintung Kecamatan Kalibagor.
Salah satu pengelola homestay di Desa Gerduren, Kecamatan Purwojati, Yanto, mengatakan saat ini hunian pada homestay berangsur mulai ramai. Meskipun tidak sebanyak sebelum pandemi, minimal sudah ada wisatawan yang menginap di homestay.
“Saya ada satu homestay dengan dua kamar, akhir pekan sudah mulai ada yang menginap dari wisatawan lokal saja. Semoga saja ke depan setelah pandemi mereda, kunjungan wisatawan akan kembali normal,” harapnya.