Aktivis Lingkungan di Kepri Desak Perusahaan Reklamasi Lahan Pascatambang
Dana pascatambang milik perusahaan-perusahaan itu, yang disimpan di sejumlah bank di Kepri mencapai Rp164 miliar. Dana tersebut hanya dapat dicairkan oleh pihak perusahaan setelah melakukan kegiatan pemulihan lingkungan di lokasi yang ditambang.
“Kami terus mendorong agar perusahaan-perusahaan tersebut malaksanakan kewajibannya,” kata Hendri, yang baru beberapa bulan lalu menjabat sebagai Kadis ESDM Kepri. [Ant]