Aktivis Lingkungan di Kepri Desak Perusahaan Reklamasi Lahan Pascatambang

Kerusakan lingkungan disebabkan pertambangan tidak berjalan sesuai komitmen yang disampaikan kepada pemerintah.

“Saya bukan orang yang anti dengan aktivitas pertambangan, tetapi saya tidak suka lingkungan rusak akibat pertambangan ditinggalkan sebelum diperbaiki,” tegasnya.

Ia mengimbau pemerintah untuk tidak kaku dalam melaksanakan peraturan terkait reklamasi pascatambang. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan reklamasi, perlu difasilitasi dan dipermudah, karena sudah belasan tahun dana jaminan reklamasi itu disimpan di bank.

“Tentu butuh koordinasi yang intensif agar kegiatan reklamasi pascatambang itu berjalan optimal dan efektif. Ini harus segera dilakukan sehingga lahan rusak itu berubah menjadi lahan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri Hendri Kurniadi, menegaskan beberapa bulan lalu, pihaknya sudah menetapkan 38 dari 43 perusahaan sebagai perusahaan yang lalai melaksanakan reklamasi pascatambang.

“Dianggap lalai lantaran sudah lama berhenti melakukan pertambangan, namun tidak melaksanakan kewajibannya,” katanya.

Hendri menambahkan bahwa reklamasi lingkungan yang rusak semestinya dilakukan setelah tidak melakukan pertambangan. Perusahaan pun tidak rugi setelah melaksanakan kewajibannya karena dana jaminan reklamasi dapat dicairkan.

Reklamasi pascatambang, menurut dia diawasi dan dinilai oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Hasil pengawasan dan penilaian mereka kemudian ditindaklanjutkan Dinas ESDM Kepri kepada gubernur.

“Ada lima perusahaan lainnya sudah melaksanakan kewajibannya sehingga dana jaminan pemulihan lingkungan dapat dicairkan. Ini merupakan prestasi, yang kami apresiasi,” ucapnya.

Lihat juga...