Ada Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Aset Negara di Bali
Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974. (Ant)