Ada Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Aset Negara di Bali

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto – foto Ant

Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001, tentang Perubahan atas UU No.31/1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

​​​​​​Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Tabanan memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejaksaan Negeri Tabanan sejak tahun 1974. (Ant)

Lihat juga...