Tersangka Kasus Korupsi Pemecah Ombak Ditahan Kejati Sulut

Tim penyidik Kejati Sulut saat akan mengantarkan tersangka ke Rutan Polresta Manado, Kamis (21/1/2021) – foto Ant

Sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPBD Minahasa Utara TA 2016, ada kerugian negara sekira Rp8,8 miliar. Kejaksaan telah menetapkan sejumlah tersangka diantaranya, JT Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB 2016, RT sebagai KPA, SHS sebagai PPK serta RM sebagai kontraktor dan telah menjalani sidang di pengadilan. (Ant)

Lihat juga...