Siswa di Banten Merindukan Pembelajaran Tatap Muka
Kemudian pembatasan makan di tempat pada restoran sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/ dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasioal restoran; pembatasan jam operasioal pusat perbelanjaan/mall hingga pukul 20.00 WIB; mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Kemudian mengizinkan kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan melaksanakan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Gubernur Banten juga menginstruksikan kepada bupati/walikota agar lebih mengintensifkan protokol kesehatan, memperkuat kemampuan tracking, sistem manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Selanjutnya mengoptimalkan Posko Satgas COVID-19 kabupaten/kota hingga tingkat desa, serta berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumanan secara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, dr. Ati Pramudji Hastuti, menambahkan, Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 juga mencakup kabupaten/ kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat aktif nasional; serta, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Dinas Kesehatan Provinsi Banten mendorong peningkatan peran satgas penanganan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dalam upaya memberikan edukasi dan penyadaran masyarakat, berkaitan melonjaknya kasus COVID-19 di Banten.