Sektor Usaha Kecil Kehilangan Omzet Dampak Pembatasan Jam Operasional

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

LAMPUNG — Aspek ekonomi bagi sektor usaha kecil semakin terasa imbas pembatasan jam operasional kegiatan usaha. Pedagang mengalami penurunan omzet karena aktivitas warga di luar rumah berkurang.

Susanto, pemilik usaha kuliner cuanki, makanan tradisional bakso dengan gerobak itu mengaku tetap bekerja di sejumlah titik. Pada kondisi normal kala sejumlah sekolah masih beroperasi ia bisa mengantongi omzet Rp1 juta perhari. Namun saat ini ia beralih berjualan keliling dengan hasil maksimal Rp700ribu perhari.

“Saat ini saya masih bertahan keliling jualan untuk mendapatkan hasil karena pekerjaan menjual cuanki atau bakso keliling meski sejumlah pusat keramaian saat ini dibatasi jam operasionalnya untuk mencegah kerumunan warga selama pandemi Covid-19,” terang Susanto saat ditemui Cendana News, Selasa (26/1/2021).

Susanto bilang tetap keliling untuk mencari peruntungan di sekitar stadion Pahoman. Sebagian warga yang tetap melakukan aktivitas olahraga di tempat olahraga tersebut. Sejumlah fasilitas umum seperti taman gajah, tugu juang yang kerap ramai dan kini sepi mempengaruhi usahanya.

Nurdiansah, pedagang siomay di Jalan Way Sekampung menyebut pendapatan menurun. Memasuki pekan ketiga Januari ia menyebut muncul surat edaran baru nomor 440/133/IV.06/2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan hingga pedagang pinggir jalan.

“Pelaku usaha kecil biasanya buka sampai malam tapi sekarang dibatasi, namun demi kesehatan tetap kami ikuti aturan tersebut,” bebernya.

Pedagang kuliner tradisonal siomay, Nurdiansah di Jalan Way Sekampung, Pahoman, Bandar Lampung, Selasa (26/1/2020). Foto: Henk Widi
Lihat juga...